Dua Pasien Korban Kebakaran di PT ITSS Dirujuk ke Makassar dan Jakarta

Korban kebarakan di PT ITSS saat dirujuk ke Makassar dan Jakarta. (Foto: Humas PT IMIP) 

Palu Ngataku – Sebanyak dua pasien korban keceakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industnal Park (IMIP) pada Minggu (24/12/2023) pagi dirujuk ke Makassar dan Jakarta.

banner

Hal itu diungkapkan Dedy Kurniawan Media Relations Head PT IMIP kepada media ini, Rabu (27/12/2023).

“Iya benar, kedua korban dirujuk ke Makassar dan Jakarta,” ucap Dedy.

Sebelumnya, keduanya sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Morowali sejak 24 hingga 26 Desember 2023. Keduanya dirujuk di dua daerah yang berbeda Enal Affandi Agus dirujuk di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Makassar, dan Larry Van Hanzrianto di rujuk ke salah satu rumah sakit di Jakarta, ujarnya.

Keduanya diterbangkan melalui bandara khusus PT IMIP pada 27 Desember 2023 sore hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pasien mendapat perawatan yang lebih intensif, sambung Dedy.

Baca Juga  Tepati Janji, Kapolda Sulteng Pantau Natal Bermalam di Tentena Poso

Untuk diketahui, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. Tak hanya itu saja, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama dirumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban, sebutnya.

Dedy mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.

Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku, ungkapnya.

“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucap Dedy.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Sulteng Bersama Dinas Kesehatan Sisir Apotek di Kota Palu

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut, terangnya.

Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing, jelasnya.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing masing, bebernya.

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta, jelas Dedy.

Baca Juga  Selama 2022, Polda Sulteng Pecat 22 Anggota, Ini Kasusnya

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja, tambahnya.

Dedy menuturkan, setiap korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, tuturnya.

PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi, pungkasnya.

banner

Komentar