Palu Ngataku –
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho. (Foto: Divhumas Polri/Palu Ngataku)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan dugaan tersebut saat ini sedang berproses pengusutannya. Selain itu, Danyon maupun anggotanya sudah dimutasi.
“Kasus dugaan setoran itu sedang proses. Sedang berjalan, Danyon dan anggotanya sudah dimutasi sambil pemeriksaan,” ujar Shandi dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (8/6/2023).
Pada kesempatan yang sama, Shandi menegaskan Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan wewenang, baik itu Kompol Petrus maupun Bripka Andry Darma Irawan.
Bahkan, lanjut Shandi, Bripka Andry dilaporkan sudah tidak menjalankan dinas sejak surat mutasinya dikeluarkan pada tanggal 3 Mei 2023. “Betul bahwa Bripka AD kalau keterangan Propam ada disersi sampai sekarang tak masuk (dinas),” ucapnya.
“Prinsipnya akan kami tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Tapi kalau ada unsur pidana, kita akan dalami. Termasuk Kompol Petrus,” tukasnya.
Komentar