Dugaan Under Invoicing Ekspor Sawit-Batu Bara Diusut, Menkeu Purbaya Sebut Ada Permainan Dokumen di Singapura

PALU NGATAKU – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan skandal praktik pemalsuan dokumen (under invoicing) dan kecurangan penetapan harga (transfer pricing) dalam ekspor sumber daya alam.

Kasus ini kian menjadi sorotan setelah isu under invoicing sempat disinggung Presiden Prabowo saat Rapat Paripurna DPR RI, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut salah satu persoalan besar ekonomi Indonesia adalah tidak seluruh keuntungan dari ekspor tinggal di dalam negeri. 

Presiden RI itu lantas menyinggung praktik under-invoicing, under accounting, transfer pricing, hingga penyelundupan sebagai celah yang membuat penerimaan negara tidak optimal.

“Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan,” tegas Prabowo. 

“Yang dijual pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak dari mereka membuat perusahaan di luar negeri,” tambahnya.

Baca Juga  Tugu Pancasila Dibangun di Tamanjeka Poso, Kapolda Sulteng: Simbol Pemersatu Bangsa

Berkaca dari hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam.

Dugaan Under Invoicing Terbongkar Pakai AI

Secara terpisah, Purbaya menyebut, kasus tersebut mulai terbongkar usai tim khususnya, National Single Window (NSW) menelusuri dugaan pelanggaran hukum menggunakan bantuan artificial intelligence (AI).

“Itu semua export-import data di situ, tapi pada waktu itu saya tanya, mereka enggak bisa jawab,” kata Purbaya dikutip dalam pernyataannya, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Oleh karena itu, Purbaya mengaku langsung membentuk tim internal untuk menelusuri dugaan berbagai praktik under invoicing tersebut.

“Saya panggil jagoan-jagoan dari Kementerian Keuangan untuk gabung di situ, kita buat namanya tim 10 di situ,” terangnya.

“Itu meng-employ AI segala macam di situ untuk melihat apakah betul di industri misalnya sawit ada under-invoicing,” imbuh Purbaya.

Baca Juga  Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Masyarakat Bersatu Tolak Paham Radikalisme dan Intoleran

Kantongi 10 Perusahaan CPO

Purbaya menjelaskan, tim tersebut telah memeriksa secara acak pengapalan CPO dari 10 perusahaan eksportir Indonesia. 

“Jadi saya pilih, saya suruh pilih 10 perusahaan eksportir, perusahaan CPO (Crude Palm Oil),” tutur Purbaya. 

“Lalu saya suruh cari pengapalan CPO-nya random, ship by ship, masing-masing perusahaan minimal 3, dipilih random juga pengapalannya,” sambungnya.

Dari penelusuran itu, ditemukan perbedaan harga antara ekspor dari Indonesia ke Singapura dengan harga barang yang sama saat masuk ke Amerika Serikat (AS).

“Jadi kapalnya sih langsung dari Indonesia ke Amerika misalnya, tapi kertasnya dimainkan di Singapura,” sebut Purbaya. 

“Dulu kita enggak bisa deteksi, karena kita enggak tahu di Amerika seperti apa pricingnya,” tambahnya.

Rerata 2 Kali Lipat Dibanding Ekspor RI-Singapura

Baca Juga  Pascabencana Banjir di Bereun, Polri Pastikan Sekolah Kembali Siap Digunakan

Dalam kasus ini, Purbaya menyebut rata-rata harga barang di negara tujuan mencapai dua kali lipat dibanding harga ekspor dari Indonesia ke Singapura.

“Dari kasus setiap perusahaan itu, rata-rata harga di Amerika atau di tujuan, dibanding harga yang kita jual dari sini ke Singapura, itu 2 kalinya,” ungkapnya. 

“Dari situ saya sudah rugikan setengah, setengah ya, setengah dari potensi pendapatan saya. Jadi kementerian keuangan saya rugi,” jelas Purbaya.

Menkeu RI itu lantas menyinggung pola serupa juga ditemukan dalam ekspor batu bara ke India.

“Sama juga yang produk ekspor batu bara ke India juga ada kita temukan kas seperti itu, tapi belum sepuluh perusahaan ya, kita cuma beberapa aja,” beber Purbaya. 

“Jadi polanya sama, kita kirim, perusahaan Indonesia kirim tanah ke Amerika tapi dikirim duit dijual tanah perusahaannya,” tukasnya.***

banner

Komentar