Gerak Cepat Resmob Polres Banggai Ringkus Pembawa Kabur Mobil di Luwuk



Palungataku.com, Luwuk – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana penipuan.

Tersangka tindak pidana penipuan ini bernisial CB alias C (44) pria asal Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP / B / 151 / III / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG , tanggal 11 Maret 2022.

“Kasus ini terjadi pada 11 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 Wita di Kompleks Kantor Camat Luwuk Selatan ,” ungkap Kasat Reskrim.

Adi menjelaskan, saat itu pelapor dihubungi oleh pria berinisial IR yang mengaku akan memembeli satu unit mobil toyota avanza 1,5 G milik pelapor.

Baca Juga  Bakti Presisi Hari Bhayangkara ke 77, Ditpolairud Polda Sulteng Bagikan Alat Pancing Ikan

“Pelapor janjian akan ketemu di Kantor Camat Luwuk Selatan dan saat kemudian datang tersangka yang mengaku orang suruhan pria IR untuk mengambil mobil tersebut,” jelas Iptu Adi Herlambang.

Selanjutnya, tersangka kemudian meminta STNK dan BPKB serta kunci mobil. dihadapan korban, tersangka mengaku sudah mentransfer uang muka pembelian senilai Rp. 10 Juta.

“Setelah itu tersangka langsung masuk ke mobil dengan alasan igin memanaskan mobi, namun mobil tersebut langsung dibawa kabur,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Saat peristiwa itu terjadi, rekan pelapor berusaha mengejar tersangka namun tidak berhasil menemukan, pelapor juga berusaha menghubungi pria IR melalui telefon seluler namun tidak aktif lagi.

Baca Juga  Polisi Ringkus Oknum Perempuan Diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Palu

“Usai menerima informasi itu, anggota Resmob yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyisiran,” tutur Adi.

Pada pukul 23.52 Wita, tim Resmob berhasil menemukan mobil tersebut sedang parkir di garasi salah satu rumah warga di Kelurahan Tombang Permai.

“Dan sekitar pukul 00.05 Wita Tim Resmob langsung mengrebek rumah tersebut. Kemudian mendapati tersangka sedang tidur dan menangkapnya tanpa perlawanan,” beber Adi.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*/**)

banner

Komentar