Hotman Paris Sebut Laporan Organisasi Wartawan Terlalu Dipaksakan, Tidak Punya Dasar Hukum

PALU NGATAKU – Pengacara Hotman Paris menanggapi laporan dari sejumlah organisasi wartawan yang ditujukan kepada dirinya.

Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya itu terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.

Hotman mengaku siap jika dirinya dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan.

“Don’t worry lah, don’t worry. Pasti datanglah kalau dipanggil, jadi enggak ada apa-apa, itu enggak masalah,” ucap Hotman kepada awak media di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.

 Tegaskan Tak Singgung Lembaga Pers

Hotman kemudian menegaskan bahwa ucapannya saat itu ditujukan kepada seseorang, bukan pada lembaga atau organisasi wartawan.

“Itu kan dari orang ke orang. Gue terangin panjang lebar, dia terus ngotot. Harusnya jawabannya ‘Lu ngerti enggak sih?’ gue bilang sama aja dengan, ‘Eh, lu punya otak enggak sih? Kok enggak ngerti,’” aku Hotman.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian, Dansat Brimob Polda Sulteng Bagikan Bingkisan Sembako ke 4 Pos Kamtibmas 

“Dan itu kayak oknum, bukan kayak organisasi. Jadi, itu delik aduan,” imbuhnya.

Pengacara necis ini juga menyebutkan bahwa saat itu adalah momen doorstop, bukan forum konferensi pers.

“Gue kan nggak pernah menyinggung lembaga pers dan juga itu bukan press conference, itu kan doorstop,” lanjutnya.

“Apa yang dihina? Kalau gue terangin terus lu nggak ngerti-ngerti atau nggak mau terima, terus gua tanya, ‘Lu otaknya di mana?’ Harusnya pertanyaannya memang lebih sopan,” imbuh Hotman lagi.

Sebut Laporan Tak Punya Legal Standing

Lebih lanjut, Hotman menyatakan bahwa pernyataannya yang ditujukan pada seseorang itu membuat laporan dugaan melanggar Undang-Undang Pers tersebut tidak memiliki legal standing.

Baca Juga  Edukasi Generasi Muda, Upacara Bendera Antibullying dan Radikalisme di Poso

“Itu kejauhan dan dan tidak punya legal standing. Karena kalimat saya kan ‘lu’, artinya orang perorangan dan juga tidak pernah diundang Dewan Pers ke sana karena itu doorstop,” ujar Hotman.

“Itu tidak punya legal standing karena lu berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Gitu hukumnya,” sambungnya.

Laporan Organisasi Wartawan kepada Hotman Paris

Sebelumnya, PWI juga telah resmi melaporkan Hotman Paris pada Senin, 20 Juli 2026 ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain PWI, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Baca Juga  Kabidpropam Polda Sulteng Tegaskan Proses Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan di Morowali

Ucapan Hotman dinilai merendahkan profesi jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat pada 21 Juli 2026 lalu.

Saat itu, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak gak?”, menyuruh jurnalis untuk diam dan bertanya kepada kakeknya, serta menyebut jurnalis sebagai pengecut jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri mengenai kasus Febrie Adriansyah.

Hotman sendiri telah mengunggah video permintaan maaf di Instagram pribadinya terkait permasalahan tersebut. *

banner

Komentar