Palu Ngataku –
Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (Foto: Dok Lensamuda)
Menurut Henri, dirinya menerima proses hukum yang berlaku. Namun demikian, ia menilainya menjadi tertuduh tidak sesuai dengan prosedur.
“Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer,” ucapnya, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/7/2023).
Perwira AU yang memiliki jabatan Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan siap mempertanggung jawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang memutuskannya.
“Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.
“Maka, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya,” tegasnya.
Sekarang Henry sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor ke pimpinan lembaga tersebut.
Sementara itu, KPK menduga Henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan dugaan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Komentar