Densus 88 Bantah Ada Keributan dan Penembakan Anggota, Yang Benar Kelalaian!

Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membenarkan tiga orang yang terlibat dalam kasus penembakan adalah anggota. Mereka yakni Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), Bripda IMS, dan Bripka IG.

banner


Meski begitu, pihak dari Densus 88 membantah jika yang terjadi adalah penembakan, melainkan kelalaian anggota saat mengeluarkan senjata. Selain itu juga dalam kasus tersebut tidak ada pertengkaran seperti isu yang beredar.

“Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran),” ujar Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

“Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” imbuhnya.

Namun Aswin belum berbicara banyak perihal peristiwa yang merenggut nyawa Bripda IDF. Ia hanya menyampaikan saat ini kasusnya masih ditangani oleh Densus 88 dan Polres Bogor.

“Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya. Selengkapnya nanti akan dijelaskan melalui Humas Polri,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri membenarkan adanya peristiwa anggota yang tertembak oleh anggota lainnya. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan korban berinisial Bripda IDF meninggal akibat perbuatan ataupun kelalaian dua orang tersangka yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

“Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

“Terhadap tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut Ramadhan memastikan Polri tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.

“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” ucapnya.

banner
Baca Juga  Kemenenkes Akan Melakukan Swab Massal Sebanyak 2000 Orang Di Parigi Moutong

Komentar