Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ahrie Sonta Akhirnya Siap Buka Suara

PALU NGATAKU – Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti dalam keterangan resminya, Sabtu (7/11/2026), Ahrie berjanji akan terbuka untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah Ahrie ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan. Kuasa hukumnya memastikan kliennya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna.

Krisna mengatakan, pihaknya memastikan penanganan perkara terhadap Ahrie berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga  Cek Logistik Pilkada di Poso, Kaops Madago Raya Pastikan Keamanan Surat Suara

Ia juga menyebut Ahrie telah mendapatkan pendampingan hukum sejak awal menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Krisna, tidak ada intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Pihaknya juga menilai proses hukum harus berjalan secara transparan dengan tetap memperhatikan hak-hak kliennya.

“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” jelas dia.

Kuasa Hukum Ahrie Sonta Cermati Pasal yang Disangkakan

Terkait pasal yang dikenakan kepada Ahrie, Krisna menyatakan pihaknya akan mempelajari dan mencocokkannya dengan fakta hukum yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan tidak ingin membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum. Kuasa hukum memilih menunggu perkembangan penyidikan sembari memastikan hak-hak Ahrie tetap terpenuhi.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Temukan Dua Lokasi Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” pungkas dia.***

banner

Komentar