PALUNGATAKU.COM, JAKARTA –
Ilustrasi Investasi Illegal (Dok. TB News)
Kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm, menyatakan, dirinya telah membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu, 1 April 2022. Laporanya tercatat dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
“Kami diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah,” ujar Juda, dilansir dari tempo.co saat Minggu, 3 April 2022.
Dia menyatakan, menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekening para pemilik robot trading tersebut. Menurut dia, penyidik pun telah memblokir rekening-rekening tersebut.
“Saya serahkan semua barang bukti berupa nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA. Saat itu juga langsung diblokir semua,” ungkap Juda.
Mengenai modus penipuan berkedok investasi ini, Juda menjelaskan ratusan korban awalnya diajak bergabung ke DNA Pro pada April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi berbasis robot trading dengan kemudahan pencairan depositnya kapan saja tanpa batas.
Pada awalnya, Juda mengatakan beberapa member DNA Pro bisa mendapatkan keuntungan dari robot trading ini. Namun semuanya berubah setelah Mabes Polri menggerebek kantor DNA Pro dan menyegelnya pada 28 Januari 2022.
“Dari situ semua nggak bisa di lakukan penarikan hingga sampai sekarang,” kata Juda.
Dalam laporan ini, sebanyak 56 orang yang terdiri dari komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader, hingga top leader DNA Pro yang dilaporkan ke Mabes Polri. Dalam laporannya, Juda mengatakan pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Ambon, Medan, Surabaya, Jember, Bali, Bandung, hingga Papua.
Pada Senin lalu, 28 Maret 2022, sejumlah 122 korban juga telah melakukan laporan terhadap DNA Pro. Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin menyatakan, total kerugian kliennya mencapai sekitar Rp 17 miliar.
Sementara satu korban lainnya membuat laporan di Polda Metro Jaya. Pelapor berinisial RD itu mengaku merugi hingga Rp 1,5 miliar.
Dengan begitu, total telah terdapat 365 korban robot trading DNA Pro yang melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 91,5 miliar. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyatakan aplikasi tersebut ilegal karena tak memiliki izin. (*/**)
Komentar