Polri Tetapkan Manager Indra Kenz, Brian Edgar Sebagai Tersangka

Polri Tetapkan Manager Indra Kenz, Brian Edgar Sebagai Tersangka (Dok. TB News)

PALUNGATAKU.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari.

banner

“Setelah pemeriksaan penyidik ​​melakukan penyisihan untuk 20 hari ke depan tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH, Minggu (3/4/22).

Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan bahwa maju terus barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini.

“Bahwa penyidik ​​telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” pungkasnya.

Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (*/**)

banner
Baca Juga  KPK RI Apresiasi Polres Bangkep Tuntaskan Kasus Korupsi di Bawaslu Balut

Komentar