Ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN (Reuters)
Palu Ngataku – Menjelang Ramadhan 2023, selain bulan puasa tentu ada satu hal lagi yang dinantikan. Ya, apalagi kalau bukan Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR dan gaji ke-13 ini kabarnya sudah disiapkan oleh pemerintah dan akan diberikan kepada para PNS, pensiunan, maupun ASN lainnya.
Lalu, kira-kira berapa ya besaran THR yang akan diterima dan kapan waktu cairnya? Simak ulasannya di bawah!
THR 2023 naik?
Menurut informasi yang beredar, THR dan gaji ke-13 untuk ASN pada tahun 2023 ini akan mengalami perubahan kenaikan.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani mengatakan bahwa di tahun ini terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik menjadi 3,3 persen dibandingkan tahun 2022.
Pada tahun 2022, diketahui anggaran belanja Pegawai Negeri ialah sebesar Rp249,1 triliun.
Nah, jika mendapatkan kenaikan sebanyak 3,3 persen, maka anggaran belanja Pegawai Negeri pada tahun 2023 ini menjadi Rp257,2 trilun.
Anggaran belanja tersebut didapatkan dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang diketahui mencapai Rp3.061,2 triliun.
Tak hanya itu, kabarnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga akan mempercepat proses pencairan THR pada tahun ini.
Berdasarkan rapat paripurna, anggota DPR pun juga telah menyetujui hal tersebut dengan disahkannya RUU APBN tahun 2023 yang kemudian diajukan oleh Kemenkeu perihal kenaikan serta percepatan pencairan.
Kapan THR cair?
Merujuk pada aturan yang tercantum dalam PP Nomor 16 tahun 2022, THR akan dicairkan paling cepat sepuluh hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Selanjutnya, berdasarkan kalender masehi, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Jika sesuai dengan jadwal, maka THR paling cepat akan dicairkan pada 11 April 2023 mendatang. Sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juli mendatang.
Rincian THR yang akan didapatkan
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut rincian nominal THR dan gaji ke-13:
THR dan gaji ke-13 untuk PNS
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk para PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.
Berikut rinciannya untuk setiap golongan:
PNS golongan I
PNS golongan IA Rp1,5 juta – Rp2,3 juta
PNS golongan IB Rp1,7 juta – Rp2,4 juta
PNS golongan IC Rp1,7 juta – Rp2,5 juta
PNS golongan ID Rp1,8 juta – Rp2,6 juta
PNS golongan II
PNS golongan IIA Rp2,02 juta – Rp3,7 juta
PNS golongan IIB Rp2,2 juta – Rp3,5 juta
PNS golongan IIC Rp2,3 juta – Rp3,6 juta
PNS golongan IID Rp2,3 juta – 3,8 juta
PNS golongan III
PNS golongan IIIA Rp2,5 juta – Rp4,2 juta
PNS golongan IIIB Rp2,6 juta – Rp4,4 juta
PNS golongan IIIC Rp2,8 juta – Rp4,6 juta
PNS golongan IIID Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
PNS golongan IV
PNS golongan IVA Rp3,04 juta – Rp5 juta
PNS golongan IVB Rp3,1 juta – Rp5,2 juta
PNS golongan IVC Rp3,3 juta – Rp5,4 juta
PNS golongan IVD Rp3,4 juta – Rp5,6 juta
PNS golongan IVE Rp3,5 juta – Rp5,9 juta
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja para PNS sekaligus untuk memulihkan perekonomian negara.***
Sumber: Berbagai sumber
Komentar