Catat! Ini Dia yang Berhak Dapat THR dari Pemerintah, Kamu Termasuk Nggak Ya?

Ilustrasi yang berhak mendapatkan THR dari pemerintah (istockphoto)

Palu Ngataku – Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hal yang paling ditunggu-tunggu sepanjang tahun bagi para pekerja termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

banner

Apalagi pada 2023 ini, kabarnya THR akan mengalami perubahan kenaikan, sesuai dengan komponen belanja Pegawai Negeri yang juga mengalami kenaikan sebanyak 3,3 persen.

Dengan kenaikan tersebut, maka anggaran belanja Pegawai Negeri di 2023 ini ialah sebesar Rp257,2 triliun. Sedangkan tahun lalu, anggaran tersebut diketahui sebanyak Rp249,1 triliun.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan THR dari pemerintah? Berikut rinciannya beserta nominal yang akan didapatkan, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Salah satu yang berhak menerima THR dari pemerintah ialah PNS. Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS terdiri dari satu kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga  Beri Rasa Aman, Ditsamapta Polda Sulteng Gelar Patroli dan Pengamanan dalam Perayaan Imlek di Kota Palu

Jika masih berstatus sebagai calon PNS, maka rincian THR yang diterima terdiri dari 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50 persen dari tunjangan kinerja.

Sedangkan menurut PP Nomor 15 tahun 19, gaji pokok PNS berdasarkan golongannya ialah sebesar Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta. 

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Nominal THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50 persen dari tunjangan kinerja.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2020, nominal gaji dari PPPK ialah sebesar Rp1,7 juta sampai Rp6,7 juta tergantung golongan dan masa kerja. 

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Nominal THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh prajurit TNI terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50 persen dari tunjangan kinerja. 

Baca Juga  Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2019, besaran gaji pokok prajurit TNI ialah Rp1,6 juta hingga Rp5,9 juta.

4. Anggota Polri

Sama dengan yang lainnya, anggota Polri juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan rincian meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50 persen dari tunjangan kinerja.

Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2001, gaji pokok anggota Polri yakni sebesar Rp1,6 juta hingga Rp5,9 juta tergantung jabatan, golongan, serta masa kerjanya.

5. Pejabat Negara

Pejabat negara terdiri dari presiden, wakil presiden, MPR, DPR, MA, MK, DPD, BPK, KPK, komisi yudisial, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur dan wakilnya, bupati atau walikota dan wakilnya, duta besar negara, serta pejabat negara lainnya.

Para pejabat negara di atas juga akan mendapatkan THR serta gaji ke-13 dengan nominal yang berbeda-beda sesuai yang tercantum dalam aturan perundang-undangan.

Baca Juga  Mengenal Keberagaman Agama, SDIT Al Fahmi Kunjungi Polda Sulteng

6. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah. Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima golongan ini terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Terkait jadwal pencairan THR, menurut PP Nomor 16 tahun 2022 Pasal 11, menyatakan bahwa THR akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Sedangkan gaji ke-13, biasanya akan dicairkan ketika memasuki tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juli.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka THR akan cair pada 11 April 2023, mengingat dalam kalender nasional, Hari Raya Idul Fitri 1444 H akan jatuh antara 22 April 2023 atau 23 April 2023 mendatang.

Itu dia beberapa golongan yang berhak mendapatkan THR serta gaji ke-13 dari pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Apakah kamu termasuk?***

banner

Komentar