Palu Ngataku – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menanggapi perihal isu aliran dana dari peredaran narkotika yang bisa digunakan untuk kepentingan lain, seperti kegiatan dalam berpolitik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Istimewa/Palu Ngataku)
Agus menyebutkan bahwa aliran dana dari peredaran narkotika bisa digunakan juga untuk kegiatan dari jaringan terorisme, selain kegiatan perpolitikan untuk Pemilu 2024.
“Jangankan untuk politik, untuk teroris juga bisa dilakukan,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Sabtu (3/6/2023).
Lebih lanjut, Agus mengklaim tidak pernah menyampaikan perihal aliran dana narkotika digunakan untuk perpolitikan kontestasi Pemilu 2024.
Agus menjelaskan, dirinya hanya menginstruksikan kepada jajarannya untuk memetakan aliran dana dari peredaran narkotika karena bisa digunakan untuk apa saja, termasuk indikasi masuknya ke perpolitikan.
“Artinya kita petakan untuk semua hal. Jangan sampai narkotika digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang membahayakan keselamatan negara apalagi sampai menimbulkan kontroversi,” tutupnya.
Komentar