Kapolda Sulteng Tegaskan Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tetapi Persetubuhan Anak!

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. saat memimpin press conference. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Menyikapi isu viral yang beredar terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh 11 orang yang melibatkan oknum Kepala Desa, Guru hingga anggota polri, Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers.

banner

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.H. memimpin langsung press conference di hadapan puluhan awak media di kota Palu, Rabu 31 Mei 2023 sore.

Kapolda mengatakan, isu yang beredar selama ini terkait kasus pemerkosaan itu keliru atau tidak tepat, melainkan kasus tersebut adalah persetubuhan anak di bawah umur karena tidak ada unsur pemaksaan, ujarnya.

Baca Juga  5 Hp Samsung Dengan Harga di Bawah Rp2 Juta Edisi Maret 2023

“Ini kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan karena tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Agus menuturkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, sudah diambil alih penanganan dan penyelidikannya di Polda Sulawesi Tengah, sebutnya.

Hari ini dua orang yang di buru berhasil di tangkap, salah satunya adalah pacar dari korban, jadi total tersangka yang ditangkap sampai saat ini sudah tujuh orang, bebernya.

Sementara ini, tiga orang lainnya juga masih dalam pengejaran, sehingga status dari tiga orang yang di buru menjadi daftar pencarian orang (DPO), terangnya.

Kapolda berharap, untuk yang masih DPO agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, untuk menjalani proses hukum agar kasus ini benar-benar selesai, imbuhnya.

Baca Juga  Jaga Stabilitas, Polda Sulteng Sidak Harga Sembako Jelang Lebaran

Sementara itu, untuk satu oknum anggota polri saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Brimobda Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.

“Jika terbukti bersalah, kami akan proses secara profesional dan proporsional sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***

banner

Komentar