Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditangani Kejagung, Kemana KPK?

PALU NGATAKU – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.

Selain Febrie Adriansyah, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polisi per Sabtu, 11 Juli 2026 itu juga menyeret satu orang lainnya, yakni Don Ritto.

Dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Febrie meliputi 3 kasus, yakni PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Penanganan kasus tersebut, oleh Polri kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Lantas, mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlibat dalam penanganan kasus tersebut?

Menghargai Upaya Penegakan Kasus Korupsi oleh APH

Baca Juga  Panggung Bhayangkara Relaksasi Sosial TNI Polri dan Masyarakat di Polda Sulteng

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengingatkan untuk menghargai penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH).

Dalam kasus tersebut, kata Asep adalah pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” ucap Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut juga turut disinggung oleh Asep.

Baca Juga  Kapolda Sulteng Soroti Penanganan 27 Kasus Korupsi, Keuangan Negara Diamankan Rp4,7 Miliar

“Karena mereka dalam penanganan perkaranya kan ada dua ini gitu ya, dua atap. Kalau di KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksanya ada di dalam satu lembaga, kan seperti itu,” imbuhnya.

“Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya dengan profesional gitu, sehingga pelaksanaannya akan berjalan baik dan lancar,” jelasnya.

Tak Bisa Ambil Kasus Berdasarkan Asumsi

Lebih lanjut, Asep juga menegaskan bahwa KPK belum bisa mengambil alih sebuah kasus karena asumsi bakal mandek selama penanganan.

“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa ‘Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet’, itu kan asumsi,” ujar Asep.

Baca Juga  Satgas Madago Raya Gelar Pelatihan Menjahit untuk Istri Alumni Deradikalisasi di Poso

Asep menyebut bahwa pengambilalihan kasus harus dilakukan komunikasi dan koordinasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” terang Asep lagi.

Asep memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bisa mengambil alih jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

banner

Komentar