Kasus Penganiayaan di BTN Tinggede Naik Penyidikan, Ex Polwan Viral Berakhir di Balik Jeruji

PALU NGATAKU – Polres Sigi menetapkan seorang perempuan berinisial YU (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. YU atau akrab dikenal Ex Polwan Viral kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan terhadap YU dilakukan pada Jumat (5/6/2026). Setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu yang berada di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasihumas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang dianggap cukup.

Baca Juga  5 Tahun Menjabat, Kapolri Sampaikan Evaluasi Kinerja Polri ke Komisi III DPR RI

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sdri YU sebagai tersangka,” kata Nuim dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, setelah status tersangka ditetapkan, YU menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi penasihat hukum. Penyidik kemudian melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memperlancar proses penyidikan.

Menurut Nuim, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip objektivitas. Setiap langkah penyidikan, kata dia, didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Polres Sigi juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, masyarakat diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Momentum HUT ke-80, Kapolda Sulteng Terima Penghargaan dari Dankor Brimob Polri

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kartina (40) yang terjadi pada 18 Mei 2026 di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede. 

Sejak menerima laporan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga akhirnya meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

banner

Komentar