Kejagung Sebut Eksekusi Ferdy Sambo Cs Makin Cepat Semakin Bagus

Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meneruskan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait vonis Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan maupun pihak terdakwa. Pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima petikan putusan kasasi tersebut pada hari Senin (14/8/2023).

“Sudah diterima releasenya oleh Kajari (Jakarta) Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan bahwa petikan putusan kasasi tersebut saat ini sedang dipelajari dan dikonsultasikan perihal eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Kalau bisa secepatnya. Karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal 1 bulan setelah diterima releasenya,” ucap Ketut.

banner

“Semakin cepat semakin bagus. Kan untuk kepastian hukum,” jelasnya. 

banner
Baca Juga  Diduga HOAX, Polda Metro Kejar Penyebar Foto Barang Bukti Baju Bekas Impor Hadiah Lebaran

Komentar