Kemenag Bantah Ridwan Kamil Soal Aliran Dana Miliaran ke Ponpes Al Zaytun

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. (Foto: Istimewa/Palu Ngataku)

Palu Ngataku – Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke Pondok Pesantren Al Zaytun.


“Kami tidak pernah memberikan bantuan dana kepada Al Zaytun,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).

Anna menjelaskan, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari tahapan ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak, dari data di EMIS Kemenag tercatat ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” terangnya.

Baca Juga  HUT ke 76 TNI Angkatan Laut, Dirpolairud Polda Sulteng berikan surprise Lanal Palu

“Bagi para pejabat kalau bicara publik harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan nanti Pak Ridwan Kamil bilang Kemenag berikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS,” imbuhnya .

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah.

Secara umum, Anna mengungkapkan ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, sekolah tersebut harus memiliki izin operasional minimal 1 tahun.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” ucapnya.

Baca Juga  Hari Ini Kembali 8 Orang Terpapar Positif Virus Corona Di Kabupaten Parigi Moutong

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

“Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.

Anna menambahkan, sebagian dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih dilakukan kajian atas beragam temuan yang saat ini tengah berkembang di Al Zaytun.

“Tahap kedua belum dicairkan. Kami tentu harus memperhatikan beragam dinamika yang saat ini berkembang sambil menunggu penyelesaian atas masalah tersebut,” pungkasnya.

banner

Komentar