Komitmen Perangi Narkoba, Polres Poso Musnahkan Puluhan Paket Sabu di Hadapan Tersangka

Palu Ngataku – Polres Poso kembali menegaskan komitmennya memerangi narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Agustus hingga September 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Poso, Selasa (23/9/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Poso, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, dan fungsi pengawasan internal Polres Poso.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka berbeda, masing-masing berinisial SFP, AK, dan ZA. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 67,04 gram dengan berbagai paket kecil.

Rinciannya, dari tersangka SFP disita 24 paket sabu seberat 2,84 gram, dari AK sebanyak 70 paket dengan berat 63,43 gram, dan dari ZA sebanyak 5 paket seberat 0,77 gram. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas bercampur cairan kimia.

Baca Juga  Beraksi Lagi, Polres Poso Ciduk Residivis Narkoba di Kosan Amankan 71 Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Poso melalui KBO Ipda Risman mengatakan, bahwa sebagian kecil barang bukti tetap disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, sesuai aturan hukum dan ketetapan Kejaksaan.

“Tiga tersangka turut menyaksikan langsung proses pemusnahan. Hal ini agar mereka memahami bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” jelas Ipda Risman.

Ia menegaskan Polres Poso tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Menurutnya, sabu adalah ancaman serius yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Poso.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi mengedarkan. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

banner

Komentar