Palu Ngataku – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso. Tersangka berinisial AK alias P (29) itu ditangkap pada Senin (25/8) di sebuah kos-kosan miliknya di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba.
AK diketahui merupakan residivis kasus narkoba dengan tempat kejadian perkara sebelumnya di Kabupaten Sigi. Penangkapan ini menambah catatan panjang keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka sedang berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan yang merupakan pacarnya. Petugas langsung melakukan penindakan setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi.
“Saat kami melakukan penggerebekan, AK sedang makan bersama pacarnya. Penangkapan ini juga disaksikan oleh aparat kelurahan dan sejumlah warga sekitar untuk menjamin transparansi proses hukum,” jelas IPTU Herfian.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 63,56 gram. Barang haram itu sudah dalam bentuk siap edar, menunjukkan bahwa tersangka aktif melakukan transaksi.
Selain sabu, tim Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain alat hisap sabu (bong), timbangan digital, tiga kotak bening, satu telepon genggam, dua kaca pirex, satu korek api, satu pak plastik merah, serta dua tas yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
IPTU Herfian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan narkoba. Ia menyatakan Polres Poso berkomitmen untuk terus memburu dan menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun. Kini, tersangka kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.












Komentar