Palu Ngataku – Upaya penyelundupan sabu lintas provinsi digagalkan Kepolisian Resor Lamandau. Sebanyak 46,7 kilogram sabu diamankan bersama empat orang tersangka. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut pengungkapan ini sebagai capaian penting dalam memutus jaringan narkotika di wilayahnya.
Kasus ini terungkap setelah tim Polres Lamandau melakukan pemeriksaan sebuah mobil Daihatsu Sigra. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan tiga tas ransel berisi 44 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu. Empat orang yang berada di mobil itu langsung diamankan.
Kapolda menjelaskan, para tersangka yang berinisial SF, EW, UM, dan MG berperan sebagai kurir. Mereka mengaku diminta mengantarkan paket sabu dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Barang haram itu diduga berasal dari Malaysia dan masuk lewat jalur perbatasan.
“Para pelaku hanyalah perantara. Namun jumlah sabu yang mereka bawa cukup besar, sehingga jelas ada jaringan besar di belakangnya,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolres Lamandau, Minggu, 29 September 2025.
Menurutnya, barang bukti yang disita mencapai 46,7 kilogram. Jika lolos, narkoba ini diperkirakan akan beredar luas di berbagai provinsi di Kalimantan. “Pengungkapan ini setara menyelamatkan 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri siapa pengendali peredaran barang haram tersebut. Kapolda menegaskan penyidikan akan diperluas untuk mengungkap aktor utama di balik jaringan internasional ini.
Empat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka mulai dari seumur hidup hingga pidana mati.
“Ini bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kalteng. Kami akan terus memperkuat pengawasan perbatasan dan mempersempit ruang gerak para pelaku,” pungkasnya.













Komentar