Palu Ngataku – Polsek Parigi berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Parigi Barat. Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial NA (68) yang berprofesi sebagai petani ditangkap polisi setelah diduga kuat terlibat dalam penjualan sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di kawasan Parigi Barat.
Kapolsek Parigi IPTU Noldi Williams Sualang mengatakan pihaknya menurunkan enam personel yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 16 paket sabu siap edar dengan harga Rp100 ribu per paket, uang tunai Rp6,4 juta dari hasil penjualan, dompet hitam, bong pipet, kaca pirex, korek api, box rokok, dua pak plastik kosong, serta tiga unit ponsel,” jelas Noldi, Selasa (9/9/2025).
Tersangka NA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Parigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga tersangka sudah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi keberanian warga dalam memberikan informasi kepada aparat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di Parigi Barat, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta ketentraman lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Noldi meminta masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum, ia optimistis wilayah Parigi Moutong bisa tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba.













Komentar