Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. (Foto:Istimewa)

Palu Ngataku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap hukuman Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23).

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Kuat Ma’ruf terlibat terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 pelaku lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Baca Juga  Momentum Hari Pahlawan, Kapolda Sulteng Serahkan Bingkisan kepada Para Veteran di Poso

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat menuntut hukuman penjara 8 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Kuat bersama dengan 4 luka lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

banner

Komentar