Palu Ngataku – Seorang pria berinisial AJ (34) ditangkap polisi karena diduga membunuh FR (21), penghuni kos di Jalan Keramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu 7 jam setelah korban ditemukan tewas.
Korban ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya pada Senin pagi (19/5/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Kondisinya mengenaskan, dengan tubuh membiru dan darah keluar dari mulut. Temuan itu menggegerkan warga sekitar.
Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh Shela Viona (32), tetangga kos korban. Shela curiga karena korban tak kunjung keluar kamar untuk berangkat kerja. Saat dicek, korban sudah tidak bernyawa.
Menurut keterangan saksi, korban terakhir terlihat Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA saat masuk ke kamar kos. Keesokan harinya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Tim INAFIS Satreskrim Polresta Palu langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP pukul 10.00 WITA. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Palu untuk dilakukan otopsi oleh tim Dokkes Polda Sulteng.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut pengungkapan kasus berlangsung cepat berkat kerja keras tim di lapangan.
“Dalam waktu 7 jam, pelaku berhasil kami amankan. Ini bukti bahwa kami bekerja cepat dan serius dalam menangani kasus-kasus yang meresahkan masyarakat,” kata Deny.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan. Polisi memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.
Komentar