Palu Ngataku – Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1.670,93 gram. Sabu tersebut dihancurkan menggunakan campuran air mendidih dan larutan pembersih lantai (Porstex), lalu dibuang ke dalam kloset.
Proses pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Palu, Senin (28/4/2025), dan disaksikan langsung sejumlah pihak terkait. Hadir dalam kegiatan ini Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, didampingi Kasat Narkoba AKP Usman, Kasubsi PIDM I Kadek Aruna, serta perwakilan dari BNN, Kejari, Pengadilan Negeri Palu, BPOM, dan LBH.
Dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni HY dan ADW, turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan.
“Barang bukti dimusnahkan terdiri dari dua kasus berbeda, masing-masing seberat 967,13 gram dan 703,80 gram,” kata Kapolresta Kombes Deny Abrahams kepada wartawan.
Kronologi Penangkapan
Kapolresta juga membeberkan kronologi singkat penangkapan kedua tersangka. HY ditangkap lebih dulu, pada 11 Maret 2025 pukul 14.00 WITA. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LPA/22/III/Res.4.2/2024, setelah tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi soal aktivitas mencurigakan HY yang diduga kerap menjual sabu di Palu.
“Dari tangan HY, kami amankan satu paket besar sabu,” ujarnya.
Sementara ADW ditangkap pada 17 April 2025 sore hari, juga berdasarkan laporan polisi. Ia diciduk sekitar pukul 16.50 WITA, dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Komitmen Polresta Perangi Narkoba
Kapolresta menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Palu.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus perkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan agar narkotika tidak merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepolisian dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.



















Komentar