Mabes Polri Angkat Bicara Soal Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Ini Penjelasannya!

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Istimewa/Palu Ngataku)

Palu Ngataku – Polri memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan persetubuhan terhadap remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan.

banner


“(Dugaan persetubuhan remaja di Parimo) secara umum Polri memastikan kasus itu ditangani. Ditangani dan kasus itu harus ditangani sampai tuntas,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Dilansir dari PMJ News, Ramadhan menjelaskan, terkait dugaan oknum Brimob terlibat dalam kasus ini juga tengah didalami oleh Polres Parigi Moutong. Dia menegaskan, kepolisian bakal menindak jika terbukti bersalah.

Baca Juga  Tak Jera, Oknum ASN di Banggai Kembali Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

“Terkait dengan keterlibatan anggota, tentu kasus itu ditangani oleh Polres Parigi Moutong,” ujarnya

“Pihak Polda Sulteng pasti akan membantu dalam hal asistensi. Bagaimana penanganannya. Kami pastikan anggota bila terlibat pasti akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Disinggung soal pernyataan yang menyebut kasus merupakan persetubuhan anak di bawah umur dan bukan pemerkosaan, lanjut Ramadhan, polisi akan mengusut perkara tersebut secara proporsional.

“Nanti kita lihat, yang jelas kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya. ***

banner

Komentar