Palu Ngataku –
Mako Polres Sigi. (Foto: Humas Res Sigi)
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (24/03/2023) mengungkapkan, identitas mayat Korban diketahui berinisial CT, berusia 22 tahun, warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.
“Terkait dengan perkembangan penanganan kasusnya, sampai saat ini pihak polres Sigi melalui satreskrim sudah memeriksa lebih dari sepuluh orang saksi, mulai dari orang yg pertama menemukan jasad korban, keluarga korban maupun orang terdekat korban,” kata Ferry.
Kami juga telah melakukan olah TKP yang lebih teliti guna menemukan bukti-bukti lain yang mengarah kepada pelaku dan motifnya dan kami terus bekerja untuk mengungkap kasus ini agar jelas siapa dan apa motif sehingga perbuatan keji ini terjadi, tambahnya.
Lebih lanjut Kasi Humas mengimbau, pihaknya mohon dukungan dari masyarakat untuk dapat berperan memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan kasus ini kepada Kami untuk dapat kita kembangkan, imbuhnya.
Ferry berharap kiranya masyarakat dapat tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian, semoga dengan dukungan semua pihak kasus ini dapat menjadi terang, pungkasnya. ***
Komentar