Palu Ngataku – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara terkait meninggalnya Moudita Hernanda Puri, mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) asal Palu, yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Makassar. Dinkes memastikan Moudita merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Sulteng, Wayan Apriani, mengatakan Moudita terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri kelas 3 dengan status kepesertaan aktif. Pembayaran iuran terakhir tercatat pada 9 April 2025.
“Secara administratif dan kepesertaan, almarhumah adalah peserta aktif BPJS. Itu berarti dia memiliki akses layanan kesehatan di seluruh fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS, tidak hanya di Makassar tapi juga secara nasional,” kata Wayan, Minggu (4/5/2025).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik yang mengaitkan kasus meninggalnya Moudita dengan dugaan keterbatasan akses layanan kesehatan, termasuk program Berani Sehat milik Pemprov Sulteng. Wayan menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar.
Menurutnya, selain menjadi peserta BPJS, Moudita juga mendapat perlindungan dari kampus. “Unhas menanggung seluruh biaya pengobatan bagi mahasiswa yang tidak memiliki jaminan kesehatan, selama dilakukan di klinik atau rumah sakit mitra kampus,” jelas Wayan.
Ia menambahkan, Moudita diketahui telah lama tinggal di Makassar sejak SMA dan melanjutkan kuliah di Unhas. Mahasiswi tersebut merupakan yatim piatu, dan jenazahnya telah dimakamkan di Campalagian, Sulawesi Barat, kampung asal ayahnya.
“Penting untuk kami luruskan bahwa ini bukan soal layanan kesehatan yang tidak tersedia. Moudita memiliki jaminan kesehatan yang sah dan berlaku nasional. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tak seharusnya diseret ke ranah spekulasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Moudita ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sahabat, Tamalanrea, Makassar, Kamis (1/5) malam. Ia ditemukan setelah tiga hari tak merespons pesan dan panggilan dari teman-temannya. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian.


















Komentar