Miliki Sabu 80,26 Gram, Pria di Balaesang Tanjung Diamankan Polisi

Palu Ngataku – Seorang pria berinisial A (30) diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Sabtu (15/3/2025). 

Penangkapan ini mengejutkan warga setempat. Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Benar, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng baru saja melakukan penangkapan di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala,” kata AKBP Sugeng saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp, Senin (17/3/2025).

Menurut Sugeng, pria yang ditangkap merupakan warga Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung, dan saat penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 80,2664 gram.

“Tersangka diamankan setelah ditemukan sabu seberat 80,2664 gram dalam penggeledahan. Sabu tersebut ditemukan dalam kemasan paket sedang,” jelas Sugeng.

Baca Juga  Inilah 5 Karateka Sabet Medali Emas di Piala Kapolri 2024

Pria tersebut diduga merupakan kurir narkotika, meskipun ia mengaku mendapatkan sabu tersebut di pinggir laut dan berniat untuk mengonsumsinya. 

AKBP Sugeng mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengarah pada penangkapan tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka A (30) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sugeng juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap bahaya peredaran narkotika. Mari kita bersama-sama berperang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

banner

Komentar