Kapolres Morowali pimpin Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan di Bahodopi. (Foto: Humas Res Morowali) |
Palu Ngataku – Warga Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dikejutkan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kantor PT. Pancar Pilar Sejahtra (PPS).
Kasus tersebut melibatkan korban seorang perempuan berinisial AR (25) dan seorang pelaku berinisial MJ (33).
Polda Sulawesi Tengah melalui Polres Morowali telah melakukan konferensi pers terkait penanganan kasus itu.
Adapun kronologis peristiwa tragis tersebut berawal pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaku, yang bekerja sebagai driver mobil dum truk di PT. PPS, mengajak Korban untuk bertemu di kantor perusahaan tersebut.
Pertemuan itu seharusnya berlangsung secara damai, namun berakhir dengan pembunuhan yang mengguncang warga sekitar.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H. mengatakan, awalnya pelaku datang ke kantor PT. PPS pada pagi hari untuk bertemu korban dan mengambil sejumlah uang, ujarnya saat memimpin konferensi pers, Senin 15 Mei 2023.
Namun karena korban belum tiba, mereka sepakat untuk bertemu kembali pukul 09.00 WITA.
Selanjutnya, korban akhirnya datang diantar oleh pacarnya, yang kemudian pulang meninggalkan mereka berdua. Saat itulah, situasi berubah menjadi mencekam, ungkap Suprianto.
Suprianto menuturkan, pelaku meminta uang kepada korban, tetapi korban tidak membawa uang tunai. Korban memberikan kartu ATM dan meminta pelaku untuk menarik uang di mesin ATM, sebutnya.
Setelah menarik uang, pelaku kembali memberikan kartu ATM kepada korban. Namun, dalam percakapan mereka terjadi perdebatan sehingga situasi semakin memanas, jelasnya.
Pelaku yang emosi akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Ia memukul dan mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rapiah yang ada di kantor, bebernya.
Korban masih berusaha melawan, sehingga pelaku mengambil kantongan kain dan baju untuk menutupi wajah Korban. Namun, korban tetap berteriak hingga pelaku mengambil sebuah batu dan memukul korban beberapa kali, ucapnya.
Pemukulan itu menyebabkan korban mengalami luka parah dan kejang-kejang. Tanpa belas kasihan, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan terikat dan berdarah, terangnya.
Kapolres juga menegaskan korban murni di bunuh dan tidak ada kejahatan seksual, “Motif di balik pembunuhan ini pelaku tidak terima di kata-katai pembohong oleh korban, dan korban sempat memukul pelaku (Menampar) yang menyebabkan pelaku emosi dan tidak terkontrol,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3, Ancaman 15 Tahun Penjara.
Komentar