Pengumuman DCT Anggota DPRD Sulteng. (Foto: kpu_provinsi_sulteng) |
Palu Ngataku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal itu berdasarkan berita acara Nomor: 3221PL01.4-8A/72/2.1/2023 tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) anggota DPRD Provinsi Sulteng yang diselenggarakan di kantor KPU Sulteng, Jalan S Parman Kota Palu, pada Jumat (3/11/2023) siang.
Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang:
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
3. Berita Acara Nomor 3015/PL 01.4-BA/72/2.1/2023 sampai dengan Nomor 3031/PL O1 4-BA/72/2 1/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Sulawesi Tengah pada Masa Pencermetan Daftar Calon Tetap (DCT).
Berikut Pengumuman Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah:
PENETAPAN DCT DPRD PROVINSI SULAWESI TENGAH
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA
Komentar