Palu Ngataku – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SP (44) dengan barang bukti sabu seberat 1.020,06 gram di Kabupaten Sigi.
Penangkapan itu dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di kompleks BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada Senin (14/7/2025). Pelaku diketahui mengambil sabu tersebut dari kawasan Tatanga, Kota Palu.
“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden, Sigi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Sugeng menjelaskan, sabu yang diamankan dari tangan SP dikemas dalam 20 sachet plastik bening dengan berat total 1.020,06 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di Kota Palu.
“Pelaku mengambil sabu di wilayah Tatanga, kemudian dibuat paket sedang sebanyak 20 sachet untuk dijual kembali di Kota Palu,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit speaker, plastik hitam, timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong. Semua barang bukti kini diamankan di Polda Sulteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKBP Sugeng turut meluruskan informasi hoaks yang beredar di media sosial terkait kasus ini. Ia menyebut unggahan akun ‘Adeng Inar’ yang menyebut penggerebekan sabu 20 kilogram di Kulawi tidak sesuai fakta. “Penangkapan dilakukan di BTN Green Garden, Sigi Biromaru, dengan barang bukti 20 sachet sabu seberat 1.020,06 gram,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.












Komentar