Palu Ngataku – Dalam sebuah peristiwa yang menggemparkan, 10 pemuda di Palu tega melakukan tindakan keji dengan merudapaksa seorang anak di bawah umur secara bergiliran. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 2 November 2024, di sebuah rumah kosong di kawasan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Motif di balik aksi keji ini diduga kuat karena pengaruh minuman keras dan obat terlarang yang dikonsumsi para pelaku. Selain itu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah melalui Kasat Reskrim Muhammad Reza mengatakan, bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dengan Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 7 November 2024.
“Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Palu berhasil mengamankan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka yang ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Palu,” ujar Reza saat memimpin konferensi pers, pada Kamis (14/11/2024).
Kasat Reskrim menyebut, awalnya pelaku berinisial Lk.AM bersama temannya, HS berencana bertemu dengan teman mereka HH di jembatan Kanuna. Mereka bertiga berencana pergi ke rumah saksi IM, (pacar HS) di Desa Salena Padanjese, setelah sampai di jembatan kanuna Pelaku AM di telpon oleh “anak korban CA”.
“Setibanya di Rumah saksi IM, mereka duduk bersama “anak korban, CA”, dan saksi IM. Beberapa saat kemudian, datang pelaku yang lain yakni Lk. HS dan Lk. HH di Rumah Saksi IM sambil menunggu ibu dari saksi IM pulang. Setelah Orang tua dari sdri IM tiba di rumah, saksi IM langsung pamit keluar untuk bermalam mingguan, dan pergi ke sebuah rumah kosong di Donggala Kodi yang telah di sepakati sebelumnya,” bebernya.
Disana, AM meminta uang sebesar Rp. 10.000 kepada CA untuk membeli satu botol minuman keras jenis cap tikus. Setelah kembali dengan miras, AM bersama HH mengonsumsi minuman tersebut. Mereka kemudian memaksa CA untuk ikut minum, meskipun korban menolak.
AM dan HH terus memaksa dengan menarik tangan korban, hingga akhirnya korban CA terpaksa mengonsumsi miras tersebut, sedangkan saksi Pr.IM, Lk.HS sedang duduk berbicara sambil mengisap lem fox namun tidak ikut minum.
Tak lama kemudian, beberapa teman lain datang bergabung dengan mereka, yaitu Lk.FR, Lk. AW, Lk.GL, Lk.BT, Lk. AS, dan Lk.AG. Mereka kembali mengumpulkan uang untuk membeli lebih banyak minuman keras berupa dua botol cap tikus dan obat terlarang.
Setelah “anak CA (korban)” dalam kondisi mabuk berat, Lk.AM dan Lk.HS langsung membawa korban ke dalam kamar di rumah kosong tersebut, lalu menyetubuhi korban secara bergantian. Tindakan ini kemudian diikuti oleh pelaku lain, bahkan sebagian dari mereka merekam kejadian tersebut dengan ponsel.
Kasat Reskrim menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan kepolisian menemukan beberapa barang bukti yang mendukung proses penyelidikan kasus ini, antara lain:
– Dua plastik pembungkus miras jenis cap tikus
– Dua kaleng lem fox
– Satu set pakaian milik korban CA
Atas perbuatannya, para pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Palu juga mengimbau kepada orang tua bahwa tindakan keji yang dilakukan oleh 10 pemuda terhadap seorang anak di bawah umur jelas menunjukkan betapa pentingnya perhatian dan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.
“Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya peran serta orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, untuk mencegah terjadinya kekerasan atau eksploitasi seksual,” pungkasnya.
Komentar