Polda Sulteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perusakan Kantor PT. AKM di Palu


Palu Ngataku – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah menetapkan lima orang tersangka kasus pembakaran alat berat, serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng .

banner

Sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, tersangka sudah ditetapkan perusakan ada lima orang, sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto SIK,.MH Jumat Siang 07/10/2022.

Menurut Didik, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum dilakukan penahanan. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial F, RA, RS, IK dan NR.

“Tapi untuk sementara belum dilakukan, tapi nanti tergantung penyidikan sekarang dalam proses penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Satgas Madago Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Cegah Paham Radikal

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah sudah memeriksa 21 kasus pembakaran alat berat serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulteng.

Pemeriksaan terhadap 21 orang saksi itu terdiri atas masyarakat, karyawan PT AKM, dan anggota Polri yang melakukan perusakan beberapa waktu lalu.

PT AKM merupakan kontraktor dari PT Citra Palu Minerals (CPM) sebagai pemegang kontrak karya perusahaan tambang emas Kelurahan Poboya didemo masyarakat yang berakhir dengan pembakaran 3 unit alat berat dan 1 unit mobil bak terbuka.

Bahkan, satu dari karyawan PT AKM dikirim ke Rumah Sakit (RS) karena mengalami luka serius akibat terkena serangan senjata tajam di bagian kepala.

Baca Juga  Koperasi Tani Plasma Amanah Tolak Aksi Provokasi di Kabupaten Buol

Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta pihak kepolisian untuk menangkap pelaku perusakan Kantor PT AKM. (*/**)

banner

Komentar