Palu Ngataku –
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro beserta jajaran Polri. (Foto: Istimewa)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan mulanya pada hari Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB, tersangka IM bersama saksi AN dan AY tengah berkumpul di kamar saksi AN.
“Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan kecurigaan IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023). .
Selanjutnya, Rio menjelaskan bahwa setelah senjata ditunjukkan api kepada kedua saksi, tersangka kemudian memasukkan senjata itu ke dalam tas beserta dengan majalahnya.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, sekitar pukul 01:39:09, korban IDF kemudian masuk ke dalam kamar saksi AN. Lalu atas keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata yang dimasukkan ke tas tadi kepada korban ID.
“Saat dugaan menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut mengenai, meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungku bagian belakang sebelah kiri,” ungkapnya.
Lalu berdasarkan rekaman CCTV juga, saksi AN dan AY keluar dari lokasi kejadian atau kamar AN pada pukul 01:43:01 WIB.
“Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” tandasnya.
Komentar