Tersangka Penembak Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro beserta jajaran kepolisian. (Foto: Istimewa)

Palu Ngataku – Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, menjadi subjek kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

banner


Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman mati.

“Untuk ancaman hukumannya, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam Konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga  Jelang Nataru, Polda Sulteng Gelar Rakor Lintas Sektoral

Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. ***

banner

Komentar