![]() |
Kapolres Tolitoli (tengah) saat memimpin konferensi pers. (Foto: Humas Polres Tolitoli) |
Palu Ngataku – Mengawali tahun 2024, jajaran Satres Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, kembali menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau merk guanyinyinwang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 13.00 Wita di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M (44) di RSUD Tolitoli yang merupakan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan empat kilogram sabu tersebut dari tangan seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Setiba di Tolitoli, pelaku telah mengedarkan sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer ke para konsumen di wilayah Tolitoli dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ia telah menjual sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer di wilayah Tolitoli, setelah itu personel Satresnarkoba Polres Tolitoli langsung membekuk pelaku di RSUD Tolitoli,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, (Senin, 15/1/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3.075 gram sabu dan 1 unit handphone merk Nokia, ungkap Kapolres.
Kapolres menyebut, dengan berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp. 4,5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 30.000 Orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Selain itu, pidana denda paling sedikt Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,(delapan milyar rupiah).
Komentar