Polisi Periksa Mahasiswa UNG Ucapkan Kata Tidak Pantas Kepada Presiden

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait pemeriksaan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Yusuf Pasau di Polda Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu malam (3/9.22).

Palu Ngataku, Gorontalo – Polda Gorontalo memeriksa salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Yusuf Pasau yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden RI, Joko Widodo.


Kapolda Gorontalo, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., di Gorontalo, Sabtu malam, mengatakan Yusuf diperiksa usai beredar potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada, Jumat (2/9/22) kemarin.

Pada potongan video itu, Yusuf mengatakan kata yang tidak pantas kepada Presiden dan dengan cepat video itu pun ramai diberbagai platform media sosial.

“Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolda Gorontalo.

Tindakan kepolisian yang dilakukan didukung oleh pihak kampus, selain itu Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yusuf diperiksa di Polda Gorontalo, 
ujar Kapolda.

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Yusuf Pasau berada di lobi ruang tunggu Polda Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, Sabtu malam (3/9/22).

Menurut beliau, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yusuf dari kemungkinan terjadi persekusi verbal.

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia menyampaikan kata-kata itu secara spontan,” ungkap Jenderal Bintang Dua itu.

Namun, apapun ceritanya hal itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses ke depan akan dilihat lebih lanjut, Jelas Helmy.

“Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun disini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya,” ujar Mantan Sahlijemen Kapolri itu.

Pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach, diberi nasehat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan, tutupnya.

banner
Baca Juga  Heboh di Medsos Eks Polwan Viral di Pecat, Ini Penjelasan Polda Sulteng

Komentar