Polres Banggai Berhasil Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Januari Hingga Maret 2022

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur menggelar konferensi pers tindak pidana Narkotika (dok/Humas Res Banggai)



banner

PALUNGATAKU.COM, LUWUK – Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur menggelar konferensi pers tindak pidana Narkotika bertempat di lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022).

Yoga mengatakan, “Selama Januari hingga 15 Maret 2022, Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaa narkoba dan obat-obatan sedian farmasi tanpa izin jenis THD,” ungkap AKBP Yoga.





Dari 17 kasus tersebut petugas menangkap 17 tersangka yakni 16 pria dan seorang wanita. Jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang tersedia sebanyak 64 sachet.

Baca Juga  Pastikan Aman Hasil Suara Pemilu, Satgas Preventif OMB Tinombala Gencar Patroli di Kota Palu

“Dari 64 sachet narkoba jenis sabu tersebut berat bruto yakni 87,35 gram. Sedangkan untuk pil THD sebanyak 6.800 butir,” beber perwira pangkat dua melati ini.

Dengan begitu dari hasil 87,35 gram sabu ini, jajaran Polres Banggai berhasil menyelamatkan 699 orang dan jika di rupiahkan mengungkap senilai Rp. 183.435.000.




“Sedangkan untuk Pil THD apabila di rupiahkan senilai Rp. 68 juta dengan perhitungan 1.360 orang yang terselamatkan,” sebut mantan Kapolres Sigi Polda Sulteng ini.

Orang pertama di Polres Banggai ini juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat narkoba dan melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba.

“Segera laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya peredaran barang terlarang ini,” imbau AKBP Yoga. (*/**)

Baca Juga  Jelang Kampanye Akbar, Kabidhumas Polda Sulteng Pastikan Kendaraan Peliputan Siap Beroperasi


banner

Komentar