Palu Ngataku — Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Morowali Utara, dibantu oleh personel Polsek Bungku Utara dan Polsubsektor Mamosalato.
Kapolsek Bungku Utara, AKP Marthen Tangkelangi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WITA, di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato.
“Petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Avanza hitam yang dikendarai oleh pria berinisial PG (58) dan satu penumpang bernama AA (29). Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet besar berisi sabu yang disimpan dalam dus kecil yang dibungkus lakban,” ujar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/8/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku membawa paket sabu tersebut dari Kolonodale, Kecamatan Petasia, menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturube. Setelah tiba di pelabuhan Baturube, AA dijemput oleh PG menggunakan mobil Avanza warna hitam.
Paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 2 sachet besar sabu seberat total 96 gram
- Uang tunai sebesar Rp1.950.000
- 3 unit telepon genggam (Nokia, Realme, dan Infinix)
- 2 buah korek api berbentuk pistol
- 1 buah badik/pisau
- 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Morowali Utara pada Sabtu, 23 Agustus 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya.
Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.
















Komentar