Polres Sigi Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian di Desa Pakuli


PALUNGATAKU.COM, SIGI –
Keadilan restoratif adalah tindak pidana dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, atau pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menemukan penyelesaian yang adil dengan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

banner

Upaya yang digalakkan oleh Kapolri itu, mulai tampak dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Sigi dengan dipimpin KBO Reskrim, Ipda Muh. Rusman, S.sos, MH yang telah melakukan penyelesaian penyelesaian perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/103/IV/2022/Polres Sigi /Polda Sulteng, tanggal 10 Juni 2022, tentang pencurian 50 buah kelapa dan pembongkaran kios yang terjadi pada hari Rabu (08/06/2022), sekitar pukul 16.00 wita, di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.

Baca Juga  Generasi Muda Dibentengi Paham Radikalisme dan Terorisme, Polda Sulteng Sambangi SMA 1 Muhammadiyah Palu

Sehingga hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022, telah dilakukan restorative justice di ruangan keadilan restoratif Polres Sigi.

Dari hasil pertemuan tersebut pihak korban atas nama Ashar telah memaafkan terlapor berinisial Ii, RA, dan RW atas pencurian 50 buah kelapa dan pembongkaran kios, diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua pihak yang memulai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ucap KBO Reskrim Polres Sigi.

Sementara itu, diruang terpisah, Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Arsyad Maaling, SH mengatakan bahwa jalur hukum merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Namun sekarang kita on restorative justice dalam penyelesaian perkara. Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan,” pungkasnya. (*/**)

Baca Juga  Hadiri Peringatan HUT PWRI ke-61, Ini Pesan Gubernur Sulteng!


banner

Komentar