Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Palu Ngataku – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kota Palu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Polresta Palu pada Selasa (18/3/2025), Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, mengungkapkan hasil penangkapan kasus narkotika yang berhasil disita oleh jajarannya berupa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.014 gram narkotika jenis sabu.

Deny Abrahams menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 1 Maret 2025, yang mengarah pada seorang pria berinisial Lk. HY, yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. 

Baca Juga  Polda Sulteng Pastikan Laporan Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua Masih Dilakukan Penyelidikan

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Resnarkoba, AKP Usman. 

Sebagai tindak lanjut, Kasatresnarkoba AKP Usman memerintahkan tim opsnal untuk melakukan pendalaman. Hasilnya, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, tim opsnal berhasil menangkap HY di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan. 

Dalam penangkapan tersebut, HY ditemukan membawa barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1. Seberat 1.014 gram kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (1 paket besar).

2. Satu plastik klip.

3. Satu kemasan teh Cina warna hijau.

Baca Juga  IMM Sulteng Apresiasi Kapolda Sulteng atas Kepedulian Terhadap Korban Demonstrasi

4. Satu kantong plastik warna hitam.

5. Satu tas belanja berwarna hijau.

6. Satu unit handphone merek Realme.

Kapolresta Palu menegaskan bahwa tersangka HY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Palu kembali menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

“Kami akan terus berupaya keras untuk memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

banner

Komentar