Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

PALU NGATAKU — Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, sebanyak 169 laporan polisi telah ditangani dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Dari ratusan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka mayoritas merupakan perorangan yang melakukan pembakaran di lahan milik sendiri.

“Para tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Pipit mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.

Baca Juga  Kolaborasi Polri dan Tokoh Masyarakat Tangkal Radikalisme di Parigi

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya Polri mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera. 

Polri tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga menindak dugaan tindak pidana karhutla sesuai ketentuan hukum.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tutur Trunoyudo.

Baca Juga  Sempat Goyah Saat Sambutan, Wagub Sulteng Kini Jalani Perawatan di RSUD Banggai

Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan polisi tersebut, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah masuk tahap penyidikan. 

Dari sisi luas areal terbakar, Polda Riau menjadi yang terbesar dengan 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare. 

Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

banner

Komentar