Pria Asal Morowali Dibekuk Polda Sulteng Saat Bawa Ratusan Gram Sabu di Palu

PALU NGATAKU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu. 

‎Seorang pria berinisial MS alias AL (34), warga Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Gudang Nabati, Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.

‎Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Operasi tersebut dipimpin Iptu Wira Adi Wijaya dan Iptu Arnol Moro.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket plastik cetik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu di dalam mobil sewaan yang digunakan MS.

Baca Juga  Dai Kamtibmas Polri Ajak Tokoh Pemuda Masigi Bersatu Lawan Paham Radikalisme

‎Selain itu, petugas juga menemukan satu sachet plastik cetik bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu di saku celana MS.

‎”Total 13 paket, 12 paket sedang, 1 paket kecil dengan berat timbangan bruto 626,08 gram,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring S.I.K, M.H. di Palu, Kamis (7/5/2026).

‎Selain mengamankan sabu-sabu petugas juga menyita barang bukti lain berupa kantong belanja warna merah dan kantong plastik warna hitam.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. 

‎”Sabu-sabu itu diduga dibawa atau didapatkan dari Kota Palu untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Morowali,” ungkap Sembiring. 

‎Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga  Tausyiah Hikmah Maulid Nabi, Dai Kamtibmas Polri: Rasulullah Sebagai Contoh Teladan

‎”Dugaan sementara MS adalah pengedar. Tim kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu tersebut,” tandas Sembiring.

‎Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

banner

Komentar