PALU NGATAKU – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan IKSR (57) di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026.
Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Tersangka RAS alias K (33) memperagakan langsung setiap tahapan aksinya di hadapan penyidik, jaksa penuntut umum, keluarga korban, saksi-saksi, serta masyarakat yang menyaksikan jalannya reka ulang tersebut.
Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, Rekonstruksi juga dihadiri Kanit Pidum Polres Morowali Utara, personel Satreskrim, personel Kejari Morowali Utara, Kepala Desa Era beserta perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, serta keluarga korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 11 adegan yang dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Selain tersangka, istri dan anak korban serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa turut dilibatkan untuk mencocokkan keterangan dengan hasil penyidikan.
Kasatreskrim AKP Yasser Abdullah Sutomo mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan fakta penyidikan.
“Untuk saat ini ada sebelas adegan yang telah kami laksanakan bersama pihak kejaksaan, Babinsa, kepala desa, perangkat desa, dan disaksikan masyarakat sekitar,” ujar Yasser.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Perselisihan yang melibatkan keluarga pelaku dengan korban disebut menjadi pemicu hingga tersangka nekat melakukan penembakan.
“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarganya sehingga terjadi penembakan terhadap korban,” kata Yasser.
Dalam reka ulang, tersangka memperagakan bagaimana ia memarkir sepeda motor tidak jauh dari rumah korban sebelum berjalan membawa senapan angin menuju pekarangan.
Memanfaatkan kondisi malam yang gelap disertai hujan, pelaku bersembunyi di belakang kandang burung milik korban dan menggunakan batang pohon mangga sebagai penyangga laras senapan sebelum melepaskan satu tembakan saat korban keluar dari pintu rumah.
Peluru menembus tangan hingga dada korban yang langsung tersungkur di lantai dapur. Setelah itu, istri dan anak korban berteriak meminta pertolongan warga, sementara pelaku melarikan diri usai menyembunyikan senapan angin di semak-semak.
Polisi kemudian berhasil menangkap RAS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun hingga penjara seumur hidup.
AKP Yasser menegaskan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan. Selanjutnya perkara ini akan kami tuntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar dapat segera memasuki tahap penuntutan,” pungkasnya.


















Komentar