Satgas TPPO Polda Sulteng Tangkap 18 Tersangka dan 27 Korban Diselamatkan

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Istimewa/Palu Ngataku)

Palu Ngataku – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus TPPO di wilayah Sulawesi Tengah.

banner

Tercatat mulai tanggal 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2023 terdapat 18 Laporan Polisi kasus TPPO dengan jumlah pelaku sebanyak 18 Orang.

Korban yang berhasil diselamatkan dari kasus TPPO ini sebanyak 27 orang terdiri dari perempuan dewasa 22 dan perempuan anak 5 orang.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, saat memberikan update pengungkapan Satgas TPPO Ditreskrimum dan Polres jajaran di Polda Sulteng, Senin (19/6/2023).

Baca Juga  Mohammad Yasin Resmi Dilantik Jabat Bupati Donggala, Ini Pesan Gubernur Sulteng!

“Satgas TPPO Polda Sulteng dan jajaran, mulai tanggal 5 s.d 18 Juni 2023 berhasil mengungkap 18 kasus TPPO,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng.

Lanjut Djoko juga menjelaskan, sebanyak 27 korban berhasil diselamatkan Kepolisian diantaranya perempuan dewasa 22 orang dan perempuan anak 5 orang, rincinya.

Modus kasus yang masuk kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) 5 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 9 kasus dan Eksploitasi anak 4 kasus, ungkap Djoko.

Djoko juga menerangkan, Satgas TPPO yang sudah melakukan pengungkapan kasus TPPO yaitu Satgas TPPO Polda Sulteng 7 kasus, Polresta Palu 2 kasus, Polres Donggala 1 kasus, Polres Morowali 1 kasus, Polres Bangkep 1 kasus, Polres Banggai 1 kasus, Polres Tolitoli 1 kasus, Polres Morut 1 kasus, Polres Poso 1 kasus, Polres Parimo 1 kasus dan Polres Sigi 1 kasus, bebernya.

Baca Juga  Mulai Hari ini, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Sulteng Cukup Scan QRIS, Cepat dan Aman

Dalam kesempatan ini, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri, jelasnya.

Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum, pungkasnya.

banner

Komentar