Sepanjang 2023, Polda Sulteng Ungkap 512 Kasus Narkoba, 655 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho. (Foto: Palu Ngataku)

Palu Ngataku – Narkotika merupakan salah satu ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Narkoba dapat merusak generasi muda dan mengancam keselamatan bangsa. Oleh karena itu, pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas utama Polri.

Sepanjang tahun 2023, Polda Sulteng telah berhasil mengungkap sebanyak 512 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan, Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho dalam konferensi pers rilis akhir tahun bertempat di ruang Rupatama Polda Sulteng, pada Minggu (31/12/2023) malam.

Kapolda menyebut, keberhasilan Polda Sulteng dalam pemberantasan narkoba tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran, sebutnya. 

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Sulteng Bersama Dinas Kesehatan Sisir Apotek di Kota Palu

Kapolda mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai Upaya dalam pemberantasan Narkotika, antara lain:

Pertama, Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.

Kedua, Meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan para tokoh.

Ketiga, Meningkatkan kemampuan penyidik dan penegak hukum dalam menangani kasus narkotika.

Kapolda juga menerangkan, pihaknya telah mengembangkan berbagai metode dan strategi dalam pemberantasan narkoba. Polri akan terus berupaya untuk memberantas narkoba secara tuntas. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan Bersama, terangnya.

“Polri akan terus bekerja keras untuk memberantas narkoba secara tuntas. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan bersama,” pugkasnya.

banner

Komentar