Simpan Sabu 2,4 Kg Siap Edar, Pria di Palu Terancam Hukuman Mati

Palu Ngataku – Seorang pria berinisial FF (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2.454,4479 gram atau setara 2,45445 kg. Atas perbuatannya, FF kini terancam hukuman mati.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menjelaskan, penangkapan FF dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di wilayah Kota Palu. 

Setelah dilakukan penyelidikan, FF ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 16.00 Wita di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, kota Palu.

“Dari hasil interogasi, FF mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain. Tim lalu menggeledah lokasi kedua di Jalan Garuda, Kelurahan Tanamodindi dan menemukan total 13 paket sabu siap edar,” ungkap Deny saat konferensi pers di Mako Polresta Palu, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga  Polri Periksa 54 Saksi Dalam Kasus Investasi Bodong Quotex Doni Salmanan

Barang bukti yang disita terdiri dari 2 paket besar, 10 paket sedang, dan 1 paket kecil. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses penyidikan, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih bercampur cairan pembersih lantai jenis Porstex, lalu dibuang ke dalam kloset. 

Pemusnahan turut disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, BPOM, wartawan, serta terduga pelaku dan kuasa hukumnya.

FF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga  Ingin Mudik? Berikut Tips Aman dan Lancar dari Polda Sulteng

Kapolresta Palu menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Selain penegakan hukum, kami juga gencar melakukan pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat, BNN, dan Dinas Pendidikan untuk sosialisasi bahaya narkoba,” pungkas Deny.

banner

Komentar