Soal Caleg Terlibat Peredadan Narkoba di Kota Palu, Berikut Penjelasan Polda Sulteng

Dirresnarkoba Polda Sulteng saat memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polda Sulteng)

Palu Ngataku – Teka teki keterlibatan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Palu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba mulai mendapatkan titik terang.

banner

Pengungkapan 1 kilogram sabu melalui jasa pengiriman barang oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Selasa 23 Januari 2024 di Kelurahan Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu, Polisi mengamankan setidaknya tiga orang.

Informasi penangkapan dugaan pelaku peredaran gelap narkoba pun menyeruak di media sosial dan media digital yang menyebut ZS merupakan caleg dapil Palu Selatan Tatanga.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting memberikan penjelasan kepada beberapa wartawan yang mencoba mengkonfirmasi di Polda Sulteng, Jumat (26/1/2024) pagi.

Baca Juga  4 Personel Boz Polda Sulteng Lulus Terpilih Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 52

“Iya, jadi kebetulan kita juga baru tahu, tetapi yang bersangkutan sampai saat ini statusnya hanya kita mintai klarifikasi, karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat sipenerima barang,” ungkap Dasmin.

Dasmin juga menyebut, sampai sekarang statusnya masih sebagai saksi dan yang bersangkutan cukup kooperatif juga.

Sebelumnya Dirresnarkoba juga mengatakan, pada hari selasa kemarin (23/1/2024) pukul 11.30 wita, tim dipimpin oleh pak Wadir dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng telah berhasil mengamankan diduga pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak tiga orang.

“Dari kejadian ini kita berhasil mengungkap 1 kilogram sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Narkotika ini dikirim ke Sulawesi Tengah melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Baca Juga  Luar Biasa! Briptu Tiara Dihadiahi Sekolah Perwira Tahun 2024 oleh Kapolri

“Berdasarkan informasi masyarakat itulah, pada saat setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. Kemudian kita lakukan penggledahan dilokasi dan kita temukan sabu sejumlah 1 kilogram,” jelasnya.

Dasmin juga membeberkan, untuk yang diamankan saat itu ada tiga orang, akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini yang sudah ditetapkan tersangka 1 orang inisial IA penerima barang, sementara yang 2 orang statusnya sebagai saksi, pungkasnya.

Untuk diketahui Pada saat pengungakapan 1 kilogram sabu di Kelurahan Pengawu Kec. Tatanga, Palu, Selasa (23/1/2024) lalu, Ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengamankan 3 orang diantaranya inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu.

banner

Komentar