Tersangka Pemalsuan Akta PT. CHM Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Palu Ngataku – Penyidik Mabes Polri telahmenetapkan Fahri Timur, Isdar Yusuf danZiaul Haq sebagai tersangka atas dugaanPemalsuan Akta Pernyataan Rapat UmumPemegang Saham  Luar Biasa PT. CiptaHutama Maranti (CHM) No. 3 tanggal 6 Juli2022 yang dibuat oleh Notaris Miranda.

Dimana terhadap tersangka Isdar Yusuf danZiaul Haq berkas perkaranya telahdilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan berkasperkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Pelapor dalam perkara Laporan PolisiNomor: LP/B/305/VIII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 28 Agustus 2024 adalahJupryanto Purba, SH., MH., selaku KuasaHukum Waris Abbas, kepada wartawan melalui rilisnya yang diterima pada Kamis (11/9/2025) menyampaikan, dimana LaporanPolisi tersebut berawal dari adanyaPemalsuan Akta No. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta No. 11 tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn., terkait adanya pengambilan sahammilik Waris Abbas oleh tersangka Ziaul Haqyang ada di PT. Cipta Hutama Marantidengan cara melawan hukum dan jugaadanya pergantian Waris Abbas sebagai Direktur oleh Isdar Yusuf dengan caramelawan hukum, karena dilakukan dengancara memalsukan Akta No. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta No. 11 tanggal 19 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn., karena Akta tersebut tidakpernah dibuat oleh Notaris Lasmiati Sadikin, SH., M.Kn.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Personel, Biddokkes Polda Sulteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Lanjut Jupryanto Purba menjelaskan, bahwaAkta No. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan AktaNo. 11 tanggal 19 Mei 2022 telah dikatakanPalsu berdasarkan Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan Nomor: 460/Pid.B/2024/PN.JKT SEL., tanggal 01 Oktober  2024, Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan Nomor : 461/Pid.B/2024/PN.JKT SEL., tanggal 01 Oktober  2024, dan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Selatan Nomor: 462/Pid.B/2024/PN.JKT SEL, tanggal 01 Oktober  2024, dan Isdar Yusuf telah dijatuhihukuman pidana. 

“Ziaul Haq telah mengalihkan saham milikWaris Abbas yang ada pada PT. CiptaHutama Maranti kepada PT. Nikel Rubi Bara, dengan menggunakan akta palsu yaitu AktaNo. 9 tanggal 17 Mei 2022 dan Akta No. 11 tanggal 19 Mei 2022, akibat adanya pemalsuan Akta tersebut oleh tersangka FahriTimur, Isdar Yusuf dan Ziaul Haq digunakanuntuk melakukan kegiatan penambangan dilokasi IUP-OP atas nama PT. Cipta HutamaMaranti yang mana Waris Abbas pemegangsaham 90 persen, dan Fahri Timur, IsdarYusuf dan Ziaul Haq telah melakukanpenjualan Ore Nikel yang diperkirakansekitar 27 Tongkang,” jelasnya.***

banner

Komentar